Pasal 103
BAB 12 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, dalam hal sistem informasi terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 belum tersedia, penyampaian dokumen-dokumen TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Provinsi Aceh dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. penyampaian dokumen terkait RAP dan dokumen terkait penyaluran dilaksanakan dengan menyampaikan dokumen dalam bentuk file Portable Document Format (PDF) dikirimkan ke dalam akun surat elektronik (email) resmi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan disertai dengan arsip data komputer: b. penyampaian dokumen terkait pembinaan serta dokumen terkait pemantauan dan evaluasi dilaksanakan dengan menyampaikan dokumen dalam bentuk file Portable Document Format (PDF) dan dikirimkan kepada:
- Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan; dan
- Badan Pengarah Papua dan kementerian/lembaga terkait, melalui akun surat elektronik (email) resmi dengan disertai dengan arsip data komputer.
