Pasal 102
BAB 11 — PEMOTONGAN PENYALURAN DAN PENYALURAN KEMBALI HASIL PEMOTONGAN DANA OTONOMI KHUSUS
(1) Menteri c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dapat melakukan pemotongan penyaluran Dana Otonomi Khusus untuk provinsi/kabupaten/kota dalam hal Pemerintah Daerah tidak memenuhi kewajiban atas: a. prioritas program strategis bersama sesuai dengan kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (5); b. pelaksanaan Program/Kegiatan yang menjadi kesepakatan antara Daerah induk dan Daerah baru; c. pelaksanaan Program/Kegiatan yang menjadi kesepakatan antar Daerah; dan/atau d. pelaksanaan pendanaan bersama yang menjadi kesepakatan antar Daerah. (2) Pemotongan penyaluran Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan permohonan dari Pemerintah Daerah provinsi/kabupaten/kota dan/atau kementerian/lembaga terkait. (3) Pemotongan penyaluran Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah Menteri c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah provinsi/kabupaten/kota dan/atau kementerian/lembaga yang dituangkan dalam berita acara, yang muatannya minimal meliputi: a. pihak yang dipotong; b. besaran pemotongan; c. pihak penerima pemotongan; d. sumber dana pemotongan; dan e. kesepakatan teknis syarat pemotongan. (4) Pemotongan penyaluran Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan tanpa penyampaian syarat salur sebagaimana dimaksud dalam pasal 49 dan pasal 76. (5) Hasil pemotongan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disalurkan ke RKUD provinsi/kabupaten/kota atau pihak terkait lainnya. (6) Pemotongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penyaluran hasil pemotongan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dalam Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri. (7) Hasil pemotongan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diperhitungkan dengan penyaluran tahap-tahap berikutnya. (8) Pemerintah Daerah provinsi/kabupaten/kota melakukan pengelolaan dan pembayaran terhadap penyaluran hasil pemotongan Dana Otonomi Khusus sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (9) Laporan atas pengelolaan dan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (8) disampaikan sebagai tambahan syarat salur dalam penyaluran Dana Otonomi Khusus tahap berikutnya, yang muatannya minimal meliputi: a. nilai pemotongan yang diterima dari masing-masing Daerah; b. besaran pembayaran yang telah dilakukan yang dilampiri dengan rincian pembayaran untuk masing- masing pihak penerima; c. sisa dana hasil pemotongan yang belum dibayarkan per masing-masing Daerah; dan d. rencana tindak lanjut pembayaran atas sisa dana hasil pemotongan.
