PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH DALAM RANGKA OTONOMI KHUSUS
Pasal 105
BAB 13 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Penerimaan Dalam Rangka Otonomi Khusus (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 411) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.07/2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Penerimaan Dalam Rangka Otonomi Khusus (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2023 Nomor 197), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
