PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 31-pmk-08-2018 Tahun 2018 tentang Penjualan Surat Utang Negara Ritel di...
Pasal 25
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42/PMK.08/2014 tentang Penjualan Obligasi Negara kepada Investor Ritel di Pasar Perdana Domestik (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 263), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
