PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 31-pmk-08-2018 Tahun 2018 tentang Penjualan Surat Utang Negara Ritel di...
Pasal 24
BAB 8 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, kewajiban Agen Penjual yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42/PMK.08/2014 tentang Penjualan Obligasi Negara kepada Investor Ritel di Pasar Perdana Domestik, sebagaimana dituangkan dalam perjanjian kerja antara Pejabat Pembuat Komitmen dengan wakil dari Agen Penjual dinyatakan tetap berlaku sampai dengan Obligasi Negara jatuh tempo.
