PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 31-pmk-08-2018 Tahun 2018 tentang Penjualan Surat Utang Negara Ritel di...
Pasal 19
BAB 5 — PENETAPAN PENJUALAN SUN RITEL
(1) Penetapan tingkat kupon, tingkat diskonto, dan/atau tingkat imbal hasil (yield) SUN Ritel yang akan diterbitkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf a, dapat dilakukan sebelum atau paling lambat pada hari terakhir masa penawaran, dan disampaikan kepada publik. (2) Penetapan hasil penjualan SUN Ritel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf c, dilakukan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah akhir masa penawaran.
