PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 31-pmk-08-2018 Tahun 2018 tentang Penjualan Surat Utang Negara Ritel di...
Pasal 20
BAB 6 — SETELMEN
(1) Setelmen penjualan SUN Ritel dilakukan pada 2 (dua) Hari Kerja setelah penetapan hasil penjualan SUN Ritel (T+2). (2) Teknis pelaksanaan Setelmen mengikuti aturan/ketentuan yang berlaku di Bank INDONESIA.
