PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 31-pmk-08-2018 Tahun 2018 tentang Penjualan Surat Utang Negara Ritel di...
Pasal 18
BAB 5 — PENETAPAN PENJUALAN SUN RITEL
(1) Direktur Jenderal untuk dan atas nama Menteri berhak menerima seluruh atau sebagian, atau menolak seluruh Pemesanan Pembelian SUN Ritel. (2) Direktur Jenderal untuk dan atas nama Menteri MENETAPKAN: a. jenis dan tingkat kupon, tingkat diskonto, dan/atau tingkat imbal hasil (yield) SUN Ritel; b. jumlah nominal SUN Ritel yang akan diterbitkan kepada Investor Ritel di Pasar Perdana Domestik; dan c. hasil penjualan SUN Ritel.
(3) Direktur Jenderal menyampaikan laporan hasil pelaksanaan penjualan SUN Ritel kepada Menteri yang mencakup: a. penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b; dan b. hasil penjualan SUN Ritel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c.
