PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 3-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang PENEMPATAN UANG NEGARA PADA BANK UMUM
Pasal 4
BAB 2 — RUANG LINGKUP DAN TUJUAN
Pelaksanaan penempatan Uang Negara pada Bank Umum bertujuan untuk mendapatkan bunga atau imbal hasil.
