PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 3-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang PENEMPATAN UANG NEGARA PADA BANK UMUM
Pasal 5
BAB 2 — RUANG LINGKUP DAN TUJUAN
Dalam rangka penempatan Uang Negara, Direktur Jenderal Perbendaharaan berwenang MENETAPKAN batas maksimal jumlah penempatan Uang Negara pada Bank Umum.
