Pasal 3
BAB 2 — RUANG LINGKUP DAN TUJUAN
(1) Direktur Jenderal Perbendaharaan menempatkan Uang Negara dalam rekening penempatan pada Bank Umum. (2) Penempatan Uang Negara pada Bank Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memastikan bahwa BUN dapat menarik uang tersebut sebagian atau seluruhnya ke Rekening Kas Umum Negara pada saat diperlukan. (3) Penempatan Uang Negara pada Bank Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk: a. Overnight, yaitu penempatan Uang Negara pada Bank Umum yang jatuh tempo pada 1 (satu) sampai dengan 3 (tiga) hari berikutnya. b. Deposit On Call, yaitu penempatan Uang Negara pada Bank Umum yang dapat ditarik dengan syarat pemberitahuan sebelumnya atau sesuai perjanjian. c. Time Deposit, yaitu penempatan Uang Negara pada Bank Umum yang dapat ditarik pada tanggal jatuh tempo atau dapat ditarik sesuai dengan perjanjian.
