PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 3-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang PENEMPATAN UANG NEGARA PADA BANK UMUM
Pasal 18
BAB 6 — EVALUASI BERKALA ATAS BUMPUN
(1) Direktur Jenderal Perbendaharaan melakukan evaluasi berkala atas pelaksanaan perjanjian kemitraan dan risiko penempatan pada BUMPUN paling sedikit sekali setiap 6 (enam) bulan. (2) Hasil evaluasi berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bahan pertimbangan atas kelanjutan perjanjian kemitraan dengan BUMPUN.
