PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 3-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang PENEMPATAN UANG NEGARA PADA BANK UMUM
Pasal 19
BAB 7 — REMUNERASI PENEMPATAN UANG NEGARA PADA BUMPUN
(1) BUMPUN memberikan remunerasi atas penempatan Uang Negara. (2) Remunerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa bunga atau imbal hasil. (3) Remunerasi penempatan Uang Negara di Bank Umum menggunakan acuan (benchmark) rata-rata tingkat bunga pasar. (4) Remunerasi minimal atas penempatan pada Bank Umum sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari BI Rate.
