PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 3-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang PENEMPATAN UANG NEGARA PADA BANK UMUM
Pasal 17
BAB 5 — PENARIKAN PENEMPATAN UANG NEGARA
(1) Penarikan atas penempatan Uang Negara pada BUMPUN dilakukan pada saat jatuh tempo atau sebelum jatuh tempo. (2) Penarikan penempatan Uang Negara sebelum jatuh tempo sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dalam hal: a. memenuhi kebutuhan likuiditas; dan/atau b. meningkatnya risiko penempatan pada BUMPUN.
