Pasal 9
BAB 2 — PENGGUNAAN DBH CHT
(1) Program pembinaan industri meliputi kegiatan: a. pendataan dan pengawasan kepemilikan atau penggunaan mesin pelinting rokok sigaret dan pemberian sertifikat/kode registrasi mesin pelinting rokok sigaret; b. fasilitasi kepemilikan Hak Atas Kekayaan Intelektual bagi industri kecil dan menengah; c. pembentukan kawasan industri hasil tembakau; d. pemetaan industri hasil tembakau; e. fasilitasi pelaksanaan kemitraan Usaha Kecil Menengah dan usaha besar dalam pengadaan bahan baku dan produksi industri hasil tembakau; f. pembinaan dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia pada usaha industri hasil tembakau skala kecil; dan/atau g. pengembangan industri hasil tembakau dengan kadar tar dan nikotin rendah melalui fasilitasi pengujian tar dan nikotin bagi industri kecil dan menengah, dan penerapan Good Manufacturing Practises bagi industri hasil tembakau. (2) Pendataan dan pengawasan kepemilikan atau penggunaan mesin pelinting rokok sigaret dan pemberian sertifikat/kode registrasi mesin pelinting rokok sigaret sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling kurang mencakup data sebagai berikut: a. jumlah mesin pelinting sigaret (rokok) di setiap pabrik atau tempat lainnya; b. identitas mesin pelinting sigaret (rokok) meliputi merek, tipe, kapasitas, asal negara pembuat;
c. identitas kepemilikan mesin pelinting sigaret (rokok) meliputi lokasi keberadaan dan asal mesin; dan d. perpindahan kepemilikan mesin pelinting sigaret (rokok). (3) Pemetaan industri hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan bagian dari pembinaan industri berupa kegiatan pengumpulan data yang berkaitan dengan industri hasil tembakau di suatu daerah. (4) Pemetaan industri hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling kurang meliputi: a. nama perusahaan; b. lokasi/alamat kantor dan pabrik (nomor telepon, jalan/desa, kota/kabupaten, dan provinsi); c. nomor izin usaha industri atau Tanda Daftar Industri (TDI); d. kapasitas terpasang (Sigaret Kretek Mesin, Sigaret Kretek Tangan, Sigaret Putih Mesin dan lain-lain); e. realisasi produksi selama 2 (dua) tahun terakhir; f. jumlah tenaga kerja linting/giling, tenaga kerja pengemasan, dan tenaga kerja lainnya; g. Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC); h. realisasi pembelian pita cukai; i. wilayah pemasaran (dalam negeri dan atau luar negeri); j. jumlah, merek, type, dan kapasitas mesin pelinting sigaret (rokok) sertifikat registrasi mesin pelinting sigaret (rokok); k. jumlah alat linting; l. asal daerah bahan baku dan bahan baku penolong (dalam negeri/ luar negeri), jumlah yang dibutuhkan; dan m. hasil pengujian tar dan nikotin dari laboratorium penguji yang terakreditasi.
