PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 28-pmk-07-2016 Tahun 2016 tentang PENGGUNAAN PEMANTAUAN DAN EVALUASI...
Pasal 8
BAB 2 — PENGGUNAAN DBH CHT
(1) Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dapat dilaksanakan oleh provinsi penghasil cukai dan penghasil tembakau, provinsi penghasil tembakau, kabupaten/kota penghasil cukai dan penghasil tembakau, dan kabupaten/kota penghasil tembakau. (2) Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dapat mengacu pada rincian kegiatan yang ditetapkan oleh menteri/pimpinan lembaga yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pertanian dan/atau perkebunan tembakau setelah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan.
