PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 28-pmk-07-2016 Tahun 2016 tentang PENGGUNAAN PEMANTAUAN DAN EVALUASI...
Pasal 10
BAB 2 — PENGGUNAAN DBH CHT
(1) Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dapat dilaksanakan oleh provinsi penghasil cukai dan penghasil tembakau, provinsi penghasil cukai, kabupaten/kota penghasil cukai dan penghasil tembakau, dan kabupaten/kota penghasil cukai. (2) Pelaksanaan kegiatan pada program pembinaan industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dapat mengacu pada rincian kegiatan yang ditetapkan lebih rinci oleh menteri/pimpinan lembaga yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang industri setelah berkoordinasi dengan Menteri.
