PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 28-pmk-07-2016 Tahun 2016 tentang PENGGUNAAN PEMANTAUAN DAN EVALUASI...
Pasal 28
BAB 4 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Dalam hal daerah telah MENETAPKAN program/kegiatan penggunaan DBH CHT sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, daerah menyesuaikan program/kegiatan penggunaan DBH CHT pada penetapan perubahan APBD TA 2016. (2) Dalam hal daerah belum mencantumkan program/kegiatan dalam RPJMD sebagaimana dimaksud pada Pasal 6, daerah dapat menyesuaikan program/kegiatan yang berlaku saat ini paling lambat pada penyusunan RPJMD periode berikutnya.
