PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 28-pmk-07-2016 Tahun 2016 tentang PENGGUNAAN PEMANTAUAN DAN EVALUASI...
Pasal 27
BAB 3 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI PENGGUNAAN DBH CHT
(1) Penghentian penyaluran DBH CHT dapat dilakukan, apabila daerah telah 2 (dua) kali berturut-turut diberikan sanksi berupa penangguhan/penundaan penyaluran DBH CHT. (2) Alokasi DBH CHT yang dihentikan penyalurannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi Sisa Anggaran Lebih pada Rekening Kas Umum Negara.
