PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 28-pmk-07-2016 Tahun 2016 tentang PENGGUNAAN PEMANTAUAN DAN EVALUASI...
Pasal 26
BAB 3 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI PENGGUNAAN DBH CHT
(1) Penyaluran kembali atas penundaan penyaluran DBH CHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dapat dilakukan dalam hal: a. Daerah telah menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2); b. Daerah telah menganggarkan kembali sebesar anggaran kegiatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau c. Daerah telah menganggarkan kembali Sisa DBH CHT. (2) Mekanisme penyaluran kembali DBH CHT yang ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pelaksanaan transfer ke daerah dan dana desa.
