PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 28-pmk-07-2016 Tahun 2016 tentang PENGGUNAAN PEMANTAUAN DAN EVALUASI...
Pasal 25
BAB 3 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI PENGGUNAAN DBH CHT
Menteri c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan Penundaan penyaluran DBH CHT dalam hal: a. Gubernur tidak menyampaikan laporan dalam batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2); b. Penggunaan DBH CHT yang tidak sesuai dengan program/kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a; dan/atau c. Sisa DBH CHT yang tidak dianggarkan kembali dalam APBN tahun berikutnya.
