Pasal 24
BAB 3 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI PENGGUNAAN DBH CHT
(1) Menteri c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melaksanakan evaluasi penggunaan DBH CHT terhadap laporan konsolidasi semester kedua dari Gubernur untuk:
a. memastikan bahwa penggunaan DBH CHT telah sesuai dengan program/kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a; dan b. memastikan nilai Sisa DBH CHT setiap daerah. (2) Menteri c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan meminta penjelasan kepada Kepala Daerah yang bersangkutan dalam hal terjadi ketidaksesuaian antara penggunaan DBH CHT dan program/kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a. (3) Dalam hal penjelasan Kepala Daerah sebagaimana pada ayat (2) tidak sesuai dengan program/kegiatan, Menteri c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan meminta Kepala Daerah untuk mengalokasikan kembali anggaran sebesar anggaran program/kegiatan yang tidak sesuai pada tahun anggaran berikutnya. (4) Nilai Sisa DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dihitung berdasarkan selisih lebih realisasi penerimaan yang dialokasikan untuk mendanai program/kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dengan pengeluaran anggaran DBH CHT selama satu periode anggaran dan/atau penggunaan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Nilai Sisa DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dianggarkan kembali pada tahun anggaran berikutnya.
