PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 28-pmk-07-2016 Tahun 2016 tentang PENGGUNAAN PEMANTAUAN DAN EVALUASI...
Pasal 29
BAB 4 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, untuk daerah yang masih memiliki Sisa DBH CHT sampai dengan tahun anggaran 2015 wajib menganggarkan
seluruhnya dari nilai Sisa DBH CHT tersebut untuk mendanai program/kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dalam APBD tahun anggaran berikutnya.
