Pasal 19
BAB 3 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI PENGGUNAAN DBH CHT
(1) Gubernur membuat laporan konsolidasi dari laporan realisasi penggunaan DBH CHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2). (2) Laporan konsolidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dengan ketentuan sebagai berikut: a. untuk semester pertama paling lambat minggu keempat bulan Juli tahun anggaran berjalan; dan
b. untuk semester kedua paling lambat minggu keempat bulan Januari tahun anggaran berikutnya. (3) Dalam hal laporan konsolidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum diterima, Menteri c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dapat meminta laporan dari bupati/walikota. (4) Untuk kebutuhan tertentu, Menteri Keuangan dan menteri teknis dapat meminta laporan keluaran (output) atas kegiatan yang didanai dari DBH CHT kepada Gubernur, sesuai dengan bidang dan format laporan yang ditentukan oleh Menteri Keuangan dan menteri teknis. (5) Laporan konsolidasi penggunaan DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
