Pasal 18
BAB 3 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI PENGGUNAAN DBH CHT
(1) Kepala daerah membuat laporan realisasi penggunaan DBH CHT untuk program/kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) setiap 6 (enam) bulan. (2) Bupati/walikota menyampaikan laporan realisasi penggunaan DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Gubernur dengan ketentuan sebagai berikut: a. untuk semester pertama paling lambat minggu kedua bulan Juli tahun anggaran berjalan; dan b. untuk semester kedua paling lambat minggu kedua bulan Januari tahun anggaran berikutnya. (3) Laporan realisasi penggunaan DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
