Pasal 17
BAB 2 — PENGGUNAAN DBH CHT
(1) Apabila dalam pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ditemukan indikasi adanya hasil tembakau yang dilekati pita cukai palsu, tidak dilekati pita cukai, salah personalisasi, salah peruntukkan, dan/atau dilekati pita cukai bekas, Kepala Daerah menyampaikan informasi secara tertulis kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (2) Penyampaian informasi tentang adanya indikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sebagai berikut: a. dalam hal pelaksana kegiatan adalah gubernur, informasi disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai setempat; atau b. dalam hal pelaksana kegiatan adalah bupati/walikota, informasi disampaikan kepada Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai setempat.
