PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 28-pmk-07-2016 Tahun 2016 tentang PENGGUNAAN PEMANTAUAN DAN EVALUASI...
Pasal 20
BAB 3 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI PENGGUNAAN DBH CHT
(1) Menteri c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melaksanakan pemantauan penggunaan DBH CHT atas laporan konsolidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) dan Sisa DBH CHT. (2) Pemantauan penggunaan DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. laporan konsolidasi semester pertama; dan b. laporan konsolidasi semester kedua. (3) Dalam melaksanakan kegiatan pemantauan penggunaan DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dapat berkoordinasi dengan instansi/unit terkait.
