Peraturan Menteri Nomor 27-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang PENYUSUNAN DAN PELAKSANAAN DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN LUNCURAN (DIPA-L) PROGRAM NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (PNPM) MANDIRI TAHUN ANGGARAN 2009 SEBAGAI ANGGARAN BELANJA TAMBAHAN ANGGARAN 2010
Pasal 1
(1) Program/Kegiatan Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri dalam DIPA Tahun Anggaran 2009 yang belum diselesaikan sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2009 dapat diluncurkan pelaksanaannya pada Tahun Anggaran 2010. (2) Program/Kegiatan Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) yang terdiri dari: a. Program Pengembangan Kecamatan (PPK); b. Program Penanggulangan Kemiskinan Perkotaan (PPKP); c. Program Pengembangan Infrastruktur Perdesaan (PPIP); dan d. Program Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Khusus (P2DTK).
Pasal 2
(1) Pendanaan untuk penyelesaian Program/Kegiatan Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 bersumber dari Sisa Anggaran Lebih (SAL) Tahun Anggaran 2009. (2) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tambahan dari pagu anggaran belanja: a. Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa – Kementerian Dalam Negeri untuk Program Pengembangan Kecamatan (PPK); b. Direktorat Jenderal Cipta Karya- Kementerian Pekerjaan Umum untuk Program Penanggulangan Kemiskinan Perkotaan (PPKP) dan Program Pengembangan Infrastruktur Perdesaan (PPIP); dan c. Kementerian Negara Pembangunan Daerah Tertinggal untuk Program Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Khusus (P2DTK). d. Peluncuran Program/Kegiatan Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri dicantumkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan (APBN-P) Tahun Anggaran 2010.
Pasal 3
(1) Setelah Tahun Anggaran 2009 berakhir, Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja melakukan rekonsiliasi sisa dana Program/Kegiatan Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri yang belum dicairkan dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) setempat sesuai dengan program/kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) yang dituangkan dalam Berita Acara dan dilengkapi dengan lampiran yang dibuat sesuai dengan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. (2) Kepala KPPN menyampaikan Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan paling lambat pada tanggal 13 Januari 2010 sebagai bahan penelaahan DIPA-L. (3) Satuan Kerja berdasarkan Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyusun Konsep DIPA-L dan menyampaikan kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan paling lambat pada tanggal 15 Januari 2010. (4) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan bersama Satuan Kerja terkait melakukan penelaahan DIPA-L dan Konsep DIPA-L menggunakan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II dan Lampiran III yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. (5) DIPA-L ditetapkan oleh Bupati/Walikota/Sekretaris Daerah terkait dan Surat Pengesahan DIPA-L ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan. (6) Penyelesaian DIPA-L oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan serta instansi terkait paling lambat pada tanggal 22 Januari 2010 dan telah diterima Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan paling lambat pada tanggal 29 Januari 2010. (7) Direktorat Jenderal Perbendaharaan mengirimkan DIPA-L yang telah disahkan kepada Direktur Jenderal Anggaran sebagai bahan penyusunan Rancangan UNDANG-UNDANG APBN-P Tahun Anggaran 2010 paling lambat pada tanggal 5 Februari 2010.
Pasal 4
Batas waktu pengajuan permintaan pencairan dana Program/Kegiatan Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah tanggal 30 April 2010.
Pasal 5
(1) Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran bertanggung jawab sepenuhnya atas pelaksanaan DIPA-L Tahun Anggaran 2009. (2) Laporan keuangan atas pelaksanaan DIPA-L Tahun Anggaran 2009 disampaikan kepada Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara bersamaan dengan laporan pelaksanaan DIPA Tahun Anggaran 2010 semester I Tahun 2010 sesuai dengan Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat.
Pasal 6
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2010. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Februari 2010 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Februari 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
