Pasal 2
BAB 1 — PROGRAM/KEGIATAN YANG DILUNCURKAN DAN SUMBER PENDANAAN
(1) Pendanaan untuk penyelesaian Program/Kegiatan Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 bersumber dari Sisa Anggaran Lebih (SAL) Tahun Anggaran 2009. (2) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tambahan dari pagu anggaran belanja: a. Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa – Kementerian Dalam Negeri untuk Program Pengembangan Kecamatan (PPK); b. Direktorat Jenderal Cipta Karya- Kementerian Pekerjaan Umum untuk Program Penanggulangan Kemiskinan Perkotaan (PPKP) dan Program Pengembangan Infrastruktur Perdesaan (PPIP); dan c. Kementerian Negara Pembangunan Daerah Tertinggal untuk Program Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Khusus (P2DTK). d. Peluncuran Program/Kegiatan Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri dicantumkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan (APBN-P) Tahun Anggaran 2010.
