PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 27-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang PENYUSUNAN DAN PELAKSANAAN DAFTAR...
Pasal 1
BAB 1 — PROGRAM/KEGIATAN YANG DILUNCURKAN DAN SUMBER PENDANAAN
(1) Program/Kegiatan Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri dalam DIPA Tahun Anggaran 2009 yang belum diselesaikan sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2009 dapat diluncurkan pelaksanaannya pada Tahun Anggaran 2010. (2) Program/Kegiatan Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) yang terdiri dari: a. Program Pengembangan Kecamatan (PPK); b. Program Penanggulangan Kemiskinan Perkotaan (PPKP); c. Program Pengembangan Infrastruktur Perdesaan (PPIP); dan d. Program Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Khusus (P2DTK).
