PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 27-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang PENYUSUNAN DAN PELAKSANAAN DAFTAR...
Pasal 5
BAB 4 — PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN
(1) Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran bertanggung jawab sepenuhnya atas pelaksanaan DIPA-L Tahun Anggaran 2009. (2) Laporan keuangan atas pelaksanaan DIPA-L Tahun Anggaran 2009 disampaikan kepada Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara bersamaan dengan laporan pelaksanaan DIPA Tahun Anggaran 2010 semester I Tahun 2010 sesuai dengan Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat.
