PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 260-pmk-08-2016 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembayaran Ketersediaan...
Pasal 9
BAB 6 — PENGALOKASIAN ANGGARAN DAN PELAKSANAAN PEMBAYARAN
(1) Dalam rangka meningkatkan kepastian mengenai kesinambungan pelaksanaan Pembayaran Ketersediaan Layanan pada proyek KPBU, PJPK menyusun dan menandatangani Komitmen Pelaksanaan Pembayaran Ketersediaan Layanan untuk disampaikan kepada Badan Usaha Pelaksana. (2) Penyusunan Komitmen Pelaksanaan Pembayaran Ketersediaan Layanan dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
