Pasal 10
BAB 6 — PENGALOKASIAN ANGGARAN DAN PELAKSANAAN PEMBAYARAN
(1) Dalam rangka penyusunan dan pelaksanaan Komitmen Pelaksanaan Pembayaran Ketersediaan Layanan yang dilakukan oleh PJPK, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko melalui Direktorat Pengelolan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur melaksanakan pembahasan 3 (tiga) pihak mengenai penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran dan pengalokasian anggaran Dana Pembayaran Ketersediaan Layanan. (2) Pembahasan 3 (tiga) pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihadiri oleh: a. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktorat Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur; b. Direktorat Jenderal Anggaran; dan c. PJPK atau pejabat yang mendapatkan delegasi wewenang dari PJPK.
(3) Pembahasan 3 (tiga) pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan setelah terdapat atau diperoleh penetapan Badan Usaha pemenang lelang oleh PJPK, dan dilakukan paling kurang sekali dalam setahun selama periode Perjanjian KPBU.
