Pasal 11
BAB 6 — PENGALOKASIAN ANGGARAN DAN PELAKSANAAN PEMBAYARAN
(1) Pelaksanaan pembayaran atas Dana Pembayaran Ketersediaan Layanan kepada Badan Usaha Pelaksana dapat berlangsung pada Masa Pengoperasian Infrastruktur. (2) Pelaksanaan pembayaran atas Dana Pembayaran Ketersediaan Layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan tepat waktu sesuai dengan syarat dan ketentuan sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian KPBU. (3) Pelaksanaan pembayaran atas Dana Pembayaran Ketersediaan Layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan pertama kali pada saat infrastruktur selesai dibangun dan dinyatakan siap beroperasi, yang diukur dari pemenuhan spesifikasi keluaran (output specification) sebagaimana diatur dalam Perjanjian KPBU. (4) Pelaksanaan pembayaran atas Dana Pembayaran Ketersediaan Layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mengacu kepada pemenuhan indikator kinerja Layanan (performance indicator) sebagaimana diatur dalam Perjanjian KPBU.
