PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 260-pmk-08-2016 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembayaran Ketersediaan...
Pasal 12
BAB 6 — PENGALOKASIAN ANGGARAN DAN PELAKSANAAN PEMBAYARAN
(1) Dalam rangka pelaksanaan pembayaran atas Dana Ketersediaan Layanan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9, Menteri/Kepala Lembaga selaku PJPK bertindak selaku PA. (2) PA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menunjuk KPA sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai penyusunan APBN.
