PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 260-pmk-08-2016 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembayaran Ketersediaan...
Pasal 8
BAB 6 — PENGALOKASIAN ANGGARAN DAN PELAKSANAAN PEMBAYARAN
(1) Dalam rangka memastikan kesinambungan Pembayaran Ketersediaan Layanan pada proyek KPBU, PJPK mengalokasikan anggaran Dana Pembayaran Ketersedian Layanan setiap tahun selama Masa Pengoperasian Infrastruktur sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Perhitungan anggaran Dana Pembayaran Ketersediaan Layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b.
