Pasal 7
BAB 5 — TATA CARA PERENCANAAN DAN PENYIAPAN SKEMA PEMBAYARAN KETERSEDIAAN LAYANAN PADA PROYEK KPBU
(1) Pembayaran Ketersediaan Layanan pada proyek KPBU didasarkan pada perencanaan dan penyiapan yang matang dengan memperhatikan tujuan, prinsip dan kriteria Pembayaran Ketersediaan Layanan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri ini. (2) Pelaksanaan perencanaan dan penyiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus selaras dengan ketentuan yang berkenaan dengan penyediaan Fasilitas Fiskal oleh Menteri sesuai dengan kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan. (3) Pembayaran Ketersediaan Layanan pada proyek KPBU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan tata cara sebagaimana dimaksud pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
