Pasal 6
BAB 4 — KRITERIA PROYEK DAN PELAKSANAAN
(1) Pembayaran Ketersediaan Layanan dilakukan apabila Perjanjian KPBU paling kurang memuat ketentuan mengenai: a. spesifikasi keluaran (output specification) dan indikator kinerja (performance indicator) yang obyektif dan terukur atas Layanan; b. formula perhitungan Pembayaran Ketersediaan Layanan (agreed formula) yang menjadi dasar perhitungan kewajiban PJPK kepada Badan Usaha Pelaksana; dan c. sistem pemantauan (monitoring system) yang efektif terhadap indikator kinerja (performance indicator) sebagaimana dimaksud pada huruf a. (2) Perjanjian KPBU dapat mengatur mengenai sistem insentif dan pinalti kepada PJPK dan/atau Badan Usaha Pelaksana, dalam rangka menjaga tingkat kualitas Layanan yang disediakan oleh Badan Usaha Pelaksana kepada pengguna Layanan.
