Pasal 5
BAB 4 — KRITERIA PROYEK DAN PELAKSANAAN
Pembayaran Ketersediaan Layanan digunakan pada proyek KPBU yang memenuhi kriteria sebagai berikut: a. Proyek infrastruktur ekonomi maupun sosial yang memiliki manfaat besar bagi masyarakat selaku pengguna Layanan;
b. Proyek sebagaimana dimaksud pada huruf a yang pengembalian investasinya tidak bersumber dari pembayaran oleh pengguna atas tarif Layanan yang besarannya ditetapkan oleh pemerintah; c. Dalam hal proyek KPBU mendapatkan pemasukan dari pembayaran oleh pengguna atas tarif Layanan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, maka PJPK tidak dapat memperhitungkan jumlah pemasukan dari pembayaran pengguna Layanan tersebut untuk melaksanakan Pembayaran Ketersediaan Layanan kepada Badan Usaha Pelaksana; dan d. Proyek sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b yang pengadaan Badan Usaha-nya dilakukan melalui tahapan pemilihan yang adil, terbuka dan transparan, serta memperhatikan prinsip persaingan usaha yang sehat.
