PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 260-pmk-08-2016 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembayaran Ketersediaan...
Pasal 17
BAB 9 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Ketentuan sebagaimana diatur dalam BAB II, BAB III, BAB IV, BAB V, BAB VII, dan BAB VIII hanya berlaku/dilaksanakan untuk semua Proyek KPBU yang direncanakan dan/atau disiapkan menggunakan Pembayaran Ketersediaan Layanan yang membutuhkan Fasilitas Fiskal berdasarkan peraturan perundang-undangan.
