PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 260-pmk-08-2016 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembayaran Ketersediaan...
Pasal 16
BAB 8 — TANGGUNG JAWAB PJPK
(1) PJPK bertanggung jawab sepenuhnya atas segala tindakan yang dilakukannya berdasarkan tugas, wewenang dan kewajibannya sesuai peraturan
perundang-undangan dalam melakukan perencanaan dan penyiapan Pembayaran Ketersediaan Layanan, serta pengalokasian anggaran dan pembayaran atas Dana Pembayaran Ketersediaan Layanan. (2) PJPK bertanggung jawab atas pengawasan pelaksanaan Pembayaran ketersediaan Layanan, dan melakukan pengawasan tersebut sepanjang masa berlakunya Perjanjian KPBU.
