PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 260-pmk-06-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENETAPAN PENGGUNAAN...
Pasal 6
BAB 2 — PENGGUNAAN SURPLUS
(1) Perhitungan Cadangan Tujuan paling kurang mempertimbangkan: a. biaya penggantian dan/atau pembaruan aktiva tetap; b. pengadaan perlengkapan; dan c. pengembangan organisasi dan sumber daya manusia. (2) Penetapan Cadangan Tujuan mengacu pada Rencana Kerja Anggaran Tahunan LPEI tahun berjalan yang telah ditetapkan oleh Menteri.
