PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 260-pmk-06-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENETAPAN PENGGUNAAN...
Pasal 7
BAB 2 — PENGGUNAAN SURPLUS
(1) Perhitungan Cadangan Umum dilakukan dengan mengurangkan 90% (sembilan puluh persen) dari Surplus dengan Cadangan Tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6. (2) Penetapan Cadangan Umum bertujuan untuk menutup kerugian yang timbul dari pelaksanaan kegiatan usaha LPEI.
