PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 260-pmk-06-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENETAPAN PENGGUNAAN...
Pasal 5
BAB 2 — PENGGUNAAN SURPLUS
Cadangan Umum dan Cadangan Tujuan ditetapkan sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari Surplus.
