PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 260-pmk-06-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENETAPAN PENGGUNAAN...
Pasal 22
BAB 4 — PENETAPAN PENGGUNAAN SURPLUS DAN KAPITALISASI MODAL
(1) Berdasarkan analisis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Direktur Jenderal menyampaikan usulan penggunaan Surplus kepada Menteri untuk ditetapkan. (2) Dalam hal nilai akumulasi Cadangan Umum dan Cadangan Tujuan LPEI telah melebihi 25% (duapuluh
lima persen) dari modal awal LPEI sesuai perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2), Direktur Jenderal menyampaikan usulan Kapitalisasi Modal dan nilai PNBP kepada Menteri untuk ditetapkan.
