PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 260-pmk-06-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENETAPAN PENGGUNAAN...
Pasal 21
BAB 4 — PENETAPAN PENGGUNAAN SURPLUS DAN KAPITALISASI MODAL
(1) Berdasarkan hasil analisis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Direktur Jenderal melakukan perhitungan nilai akumulasi Cadangan Umum dan Cadangan Tujuan LPEI. (2) Perhitungan nilai akumulasi Cadangan Umum dan Cadangan Tujuan LPEI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan contoh perhitungan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
