PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 260-pmk-06-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENETAPAN PENGGUNAAN...
Pasal 23
BAB 4 — PENETAPAN PENGGUNAAN SURPLUS DAN KAPITALISASI MODAL
Penetapan penggunaan Surplus, Kapitalisasi Modal dan nilai PNBP oleh Menteri, dilakukan paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diterimanya usulan Direktur Eksekutif secara lengkap oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1).
