PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 260-pmk-06-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENETAPAN PENGGUNAAN...
Pasal 11
BAB 2 — PENGGUNAAN SURPLUS
Tantiem dan Jasa Produksi dapat diberikan apabila nilai akhir Indikator Kinerja Utama paling rendah 80.
