PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 260-pmk-06-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENETAPAN PENGGUNAAN...
Pasal 12
BAB 2 — PENGGUNAAN SURPLUS
Penetapan Jasa Produksi dan Tantiem dilakukan dengan mempertimbangkan: a. Surplus; b. Capaian Indikator Kinerja Utama; c. Pelaksanaan penugasan Pemerintah; dan d. Faktor-faktor lain yang relevan.
