PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 260-pmk-06-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENETAPAN PENGGUNAAN...
Pasal 10
BAB 2 — PENGGUNAAN SURPLUS
(1) Persentase Bagian Laba Pemerintah ditetapkan lebih tinggi dari persentase Jasa Produksi. (2) Persentase Bagian Laba Pemerintah ditetapkan lebihtinggi dari persentase Tantiem.
